Breaking News

Polres Lombok Barat Ungkap Jaringan Narkoba di Batulayar, Amankan Tiga Tersangka

tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

SAVANANEWS
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Batulayar. 


Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar salah satu Cafe, di Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan intensif.


*Penangkapan Pertama di Depan Sebuah Café*


Pada hari Selasa (4/2/2025), sekitar pukul 19.30 WITA, tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku pertama. Adapun inisial terduga pelaku MB alias IJ (23), di pinggir jalan tepat di depan Café tersebut. 


Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan dua poket klip plastik transparan berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.


"Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara MB alias IJ, kami menemukan barang bukti berupa dua poket sabu dengan berat bruto 0,79 gram dan berat netto 0,09 gram," ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika dalam keterangan persnya, Senin (17/3/2025).


*Pengembangan Kasus Mengarah ke Dua Tersangka Lain*


Setelah mengamankan MB alias IJ, tim melakukan interogasi mendalam. Dari hasil interogasi, MB alias IJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial SU alias PR. 


Berbekal informasi ini, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap SU (24) di rumahnya yang beralamat di Dusun Batulayar Utara, Desa Batu Layar Barat, sekitar pukul 20.30 WITA. 


Penggeledahan di rumah SU juga disaksikan oleh saksi umum dan ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


"Dari keterangan saudara SU alias PR, kami mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial WA," lanjut AKP I Nyoman Diana Mahardika.


Dalam penggeledahan di rumah SU, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah tas selempang hitam merek "VOLCOM" yang berisi beberapa paket kristal bening diduga sabu, uang tunai Rp 1.000.000, satu bundel klip transparan kosong, dan beberapa klip plastik berisi kristal bening yang juga diduga sabu. 


Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba, seperti pipa kaca, silet, pipet, botol yang dimodifikasi, timbangan digital, dan korek api yang dimodifikasi.


Petugas juga menemukan sebuah kotak tisu krem merek "See-U" yang berisi botol kecil dengan pipet terpasang, beberapa korek api gas, dan pipet runcing. Terakhir, diamankan satu unit ponsel merek Infinix berwarna biru langit beserta kartu SIM-nya.


*Penangkapan Terakhir di Pos Security Perumahan*


Tidak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku ketiga, WA (23), di Pos Security sebuah perumahan di Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, sekitar pukul 22.15 WITA. 


Proses penangkapan dan penggeledahan terhadap WA juga dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dengan menghadirkan saksi umum.


"Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.


*Barang Bukti dan Pasal yang Dilanggar*


Selain narkotika jenis sabu seberat bruto 0,79 gram dan netto 0,09 gram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merk Redmi A9 berwarna biru tosca. 

Berdasarkan pengakuan IJ, ia membeli sabu tersebut seharga Rp 200.000 untuk dikonsumsi sendiri.


Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman. 


Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.


 Selain itu, tersangka IJUL juga akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. 


Tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


*Tindak Lanjut Kasus*


Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.


"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," pungkasnya.


Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Barat dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.


Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (Red)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News