SAVANANEWS - Tim Reserse Kriminal Polres Lombok barat menangkap pasangan suami istri yakni LB 34 tahun dan MA 22 tahun warga Kelurahan Kekalik, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Jumat (15/11/2024) siang.
Polisi menangkap LB dan MA atas dugaan mencuri kabel pemancar stasiun televisi (Lombok TV) di areal perbukitan Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kabupaten Lombok barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Cahyo Widiyanto yang menyebutkan adanya pencurian kabel pemancar Lombok tv. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
"Kejadian bermula dari kecurigaan salah seorang saksi bernama Muksin yang melihat dua orang pengendara sepeda motor naik ke area pemancar. Saksi yang merasa curiga sempat memanggil rekannya dan mendapatkan pelaku turun membawa gulungan kabel," ungkap Abisatya, Sabtu (23/11).
Ditambahkan Abisatya, pada saat diciduk oleh warga, pelaku sempat berlari menuju atas bukit karena panik dan terjadi kejar kejaran dengan warga, beruntung warga dibantu petugas dari Polsek Gerung berhasil mengamankan pelaku beserta alat bukti.
"Ternyata setelah tertangkap, pelaku ditemukan warga dan petugas membawa gulungan kabel yang merupakan milik dari Lombok tv," tambahnya.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, potongan kabel pemancar beserta cokrol, serta satu bilah pisau dan obeng.
"Hari itu juga kita tangkap, dibantu oleh masyarakat," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam pidana pencurian dengan pemberatan pada pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Red)
0 Comments