Kuasa Hukum Tim RINTUN (Farin-Khaeratun) Saat Mendatangi Kantor KPU Lombok barat |
SAVANANEWS - Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon Farin dan Khaeratun melaporkan hasil penelitian dan pencocokan daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok barat. Hasilnya, mereka menemukan 2.000 data pemilih anomali, mulai pemilih meninggal hingga pemilih ganda di Kecamatan Sekotong.
Terkait temuan tersebut, gabungan Kuasa hukum pasangan Rintun ini mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok barat. Senin (29/10).
Ketua Tim Hukum Paket Rintun H. Moh Tohri Azhari SH mengatakan, jumlah 2.000 data anomali tersebut terdiri dari beberpa kategori. Yakni, pemilih yang seharusnya sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tapi masih terdata Memenuhi Syarat (MS). Sehingga masih masuk dalam daftar pemilih tetap.
"DPT ini kami anggap masih banyak yang simpang siur, yang mana orang sudah meninggal dunia sudah bertahun-tahun masih ada di dalam DPT, orang di luar negeri juga bertahun tahun masih ada di dalam DPT, bahkan anak di bawah umur masih ada di dalam DPT, ada juga yang pindah alamat masih di dalam DPT," terangnya.
Ditambahkan Tohri, saat ini pihaknya mengaku baru menemukan anomali data di Kecamatan Sekotong. "Baru di Sekotong saja kita jadikan sample, per TPS saja itu ada 30 sampai 40, bagaimana kalau dikalikan 90 TPS yang 30 itu bisa sampai 2.700-an ," tambahnya.
Menurutnya masih adanya data TMS yang masuk dalam DPT ini berisiko menyebabkan terjadinya penggelembungan suara atau kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah. "Bagaimana kalau se Kabupaten Lombok barat terjadi penggelembungan suara," tandasnya.
Diwaktu yang sama Padil Ss,. SH,. MH. Yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum rintun menerangkan pihaknya menyadari bahwa KPU telah menetapkan DPT ini melalui Rapat Pleno dengan melibatkan sejumlah pihak, akan tetapi ia menyayangkan jika hasil keputusan tersebut masih belum singkron dengan data dan fakta di Lapangan.
"Yang kit sayangkan warga yang sudah meninggal ini mestinya saat Coklit itu harus tidak dimasukan lagi, tetapi masih di masukan juga. Kemudian hasil koordinasi kita dengan KPU ternyata KPU tetap berpatokan pada DPT itu," terang Padil.
Pihaknya mendesak KPU agar segera melakukan perbaikan, jika masih terdapat DPT yang tidak memenuhi syarat, pihaknya berjanji akan membawa persoalan ini ke meja Hukum.
"Kalau masih ada temuan sampai hari pemilihan, ataupun kita tau masih mendapat surat undangan (memilih) itu kami akan keberatan ke KPU dan kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya.
Menanggapi ini Ketua KPU Lombok barat Lalu Rudi Iskandar mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya tim Paslon untuk sama-sama mengawasi daftar pemilih tetap yang dianggap masih dinamis. Menurutnya KPU Membutuhkan kerjasama pihak untuk mendapatkan data pemilih yang berkualitas.
Akan tetapi ia menyebut jika keluhan ini harus melalui prosedur yang berlaku, bahwa temuan terkait DPT tersebut yang berhak menyampaikan perbaikan atau hasil penelitian yakni Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilihan.
Pihaknya mengaku tidak bisa mengambil tindakan sepihak karena proses perbaikan data ini harus melalui Bawaslu yang memberikan himbauan atau hasil penelitian.
"Tentu kami butuh masukan karena yang legal itu masukan dari Bawaslu, jadi kami sangat berterima kasih kepada semua pihak karena ini sebetulnya sebagai bentuk perhatian Masyarakat. Maka kami sangat apresiasi. Tetapi tentu kan ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati, tentu saja kan yang legal secara hukum melalui Bawaslu," terangnya.
Ditanya terkait perbaikan data yang masih TMS, ia menjamin data yang tidak memenuhi syarat tidak akan mendapatkan hak pilih pada saat pemungutan suara berlansung.
"Kita pikirkan perlakuannya nanti, perlakuan agar yang meninggal dunia ini tidak ikut memilih, Tekhnisnya adalah tentu saja dengan tidak memberikan surat pemberitahuan memilih," pungkasnya. (Red)
0 Comments