SAVANANEWS - Pengawasan terhadap lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren (ponpes), menjadi perhatian serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat (Lobar) jelang Pilkada 2024. Ponpes dilarang keras dijadikan tempat kampanye oleh pasangan calon (paslon) atau digunakan untuk mengarahkan santri serta orang tua dalam mendukung salah satu calon.
Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, menegaskan jika ponpes digunakan sebagai tempat kampanye dan terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa hukuman administratif hingga pidana, bahkan berujung pada diskualifikasi paslon.
Rizal menjelaskan satu-satunya lingkungan pendidikan yang boleh digunakan sebagai tempat kampanye adalah perguruan tinggi. Namun, kampanye di perguruan tinggi juga memiliki batasan ketat, di mana paslon tidak diperkenankan membawa Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
"Ponpes tidak boleh digunakan untuk mengarahkan santri atau wali santri agar memilih salah satu paslon. Jika ini terjadi, itu sudah masuk dalam pelanggaran," ujar Rizal tegas, Senin (30/9/2024).
Ponpes yang digunakan sebagai ajang kampanye akan dianggap melanggar peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif bagi paslon, tim kampanye, dan relawan.
Rizal menjelaskan sanksi administratif ini bisa berupa diskualifikasi paslon dari pencalonan jika terbukti melanggar. Selain itu, jika tim kampanye atau relawan melakukan pelanggaran, mereka bisa dikenai sanksi pidana, meskipun tidak berdampak langsung pada diskualifikasi paslon.
"Jika paslon terbukti melanggar, konsekuensinya bisa sangat serius, termasuk diskualifikasi dari pencalonan. Relawan atau tim yang melanggar juga bisa terjerat pidana, meskipun dampaknya tidak langsung ke paslon," jelas Rizal.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu Lobar telah melakukan langkah preventif melalui silaturahmi dengan berbagai ponpes di wilayah tersebut. Meski tidak ada indikasi ponpes terdeteksi digunakan untuk kampanye, Bawaslu tetap melakukan pendekatan agar tidak terjadi pelanggaran. Selain itu, pihak Bawaslu juga telah berkomunikasi dengan tim paslon, mengimbau agar tidak menjadikan ponpes sebagai tempat bermusyawarah atau mengumpulkan orang untuk berkampanye.
"Kami sudah mengingatkan semua paslon untuk tidak menggunakan ponpes sebagai tempat kampanye. Kami berharap ada komitmen yang kuat dari paslon agar tidak melakukan hal tersebut," ujar Rizal.
Selain pengawasan terhadap ponpes, Bawaslu Lobar juga mengajak seluruh paslon untuk menjaga sportifitas dalam berkampanye. Rizal mengimbau agar para paslon fokus pada adu gagasan dan ide tanpa menjatuhkan lawan politik atau menyebarkan hoaks dan isu SARA. Menurutnya, meskipun potensi munculnya isu semacam itu selalu ada, Bawaslu berharap paslon dan pendukungnya dapat menjaga kondusivitas selama Pilkada.
"Kampanye harus menjadi ajang adu ide dan gagasan, bukan saling menjatuhkan. Jangan sampai potensi isu SARA atau hoaks dipertajam, karena ini bisa memecah belah masyarakat," harap Rizal. (Red)
0 Comments