Selain helm banyak juga pengendara yang tidak membawa surat - surat kendaran seperti SIM dan STNK.
"Kita masih temukan engendara tak pakai helm, tak lengkap surat kendaraan dan motor berknalpot brong", ucap AKP Tira Karista Kasat Lantas Polres Lombok Timur, Selasa (12/3).
Khusus bagi pelanggar berknalpot brong, selain disanksi tilang knalpot juga harus diganti yang standar agar motor tersebut tidak ditahan petugas.
Kemudian dalam kesempatan itu petugas memberikan edukasi kepada pengendara cara menggunakan helm yang benar sesuai peruntukannya.
"Banyak pengendara yang pakai helm tapi asal pakai saja tanpa memperhatikan tali pengikat", jelasnya.
Untuk itu bagi pengendara yang pakai helmnya asal - asalan petugas membantu untuk memasangkan tali pengikat agar aman berkendara.
"Kita tetap mengedukasi warga untuk sadar berkendara untuk keselamatan", tutupnya.
0 Comments