Savananews - Sebanyak 244 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kabupaten Lombok Timur menerima remisi di hari kemerdekan HUT RI ke -76.
Dari ratusan warga binaan yang menerima remisi sebagian banyak mereka dengan kasus tindak pidana umum.
"Tindak pidana umum paling banyak mendapatkan remisi" Jelas Purniawal Kepal Lapas Kelas IIB Selong Lotim, Selasa (17/8).
Lanjutnya, syarat mereka menerima remisi tentu berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan lamanya.
"Kita selektif memberikan mereka remisi", ungkapnya.
Kemudian dari 244 warga binaan yang menerima remisi, satu orang diantaranya dinyatakan bebas yakni, Hariyadi asal Suralaga dengan kasus tindak pidana pencurian.
"Semoga dengan remisi ini, mereka menjadi orang lebih baik", harapnya Purniawal.
Adapun mereka yang menerima remisi dengan masa tahanan tidak sama, yakni terhitung dari sebulan hingga lima bulan.
"Yang menerima remisi 5 bulan dengan kasus berat", ucapnya.
Sementara jumlah warga binaan di Lapas kelas IIB Selong hingga saat ini berjumlah 330 orang. (dune)
0 Comments