Savananews - Kasus Penjualan Aset Pemda Lombok Barat berupa Tanah Kebun yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB di tingkatkan pada Tahap Penyidikan Tindak Pidana Khusus.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo, SH resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada Rabu 2/6.
Tanah tersebut merupakan Aset Pemda Lombok Barat yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB A) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat yang terletak di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar seluas 6.970 ha yang dijual oleh beberapa orang oknum masyarakat senilai Rp. 6.9 Miliar dengan Modus saling menggugat di Pengadilan Negeri yang berujung saling damai tanpa sepengetahuan atau melibatkan pihak lain selaku pemilik Tanah yang sah. (Modus Mafia Tanah).
Kasus tersebut sebelumnya merupakan temuan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB pada sekitar bulan Nopember Tahun lalu yang selanjutnya dilakukan penyelidikan Intelijen hingga ditingkatkan pada Tahap Penyelidikan Pidana Khusus setelah terindikasi adanya unsur pidana korupsi pada penjualan Tanah tersebut.
Peningkatan pada Tahap Penyidikan tersebut setelah dilakukan Ekspose Perkara oleh Tim Penyelidik dihadapkan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB pada hari ini selama kurang lebih dua jam dan kesimpulan akhir dapat ditingkatkan pada Tahap Penyidikan yang merupakan serangkaian tindakan Penyidik untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti tetsebut membuat terang Tindak Pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Tindakan selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan saksi saksi dan beberapa tindakan penyidikan lainnya. (*)
0 Comments