Savananews - Nasib malang menimpa seorang guru honorer berinisial MA (38) asal Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima harus berurusan diamankan polisi. Hal ini dikarenakan MA membeli satu unit motor yang merupakan hasil curian.
Kasubbag Humas Iptu Jufrin menjelaskan, MA di tangkap pada Rabu (28/04) sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan MA berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor tahun 2020 lalu. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku beserta barang bukti sepeda motor tersebut, “Hasil penyelidikan kita mendapatkan informasi A1 terkait keberadaan barang bukti tersebut,” ujarnya.
Untuk mengungkap kasus itu, tim langsung bergegas menuju rumah MA dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang sudah diubah menjadi warna Merah Hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JFM221EK005514 dan nomor mesin JFM2E – 2061226. “Tim menemukan motor itu di bawah kolong rumah MA di Desa Soki,” ungkapnya, Kamis (29/4).
Dari hasil interogasi MA kata Jufrin, motor tersebut dibeli dari HR yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, terduga penadah serta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Dalam kasus itu, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 480 tentang penadahan. Masyarakat juga diminta untuk tidak membeli jenis barang apapun dari hasil curian. Teliti asal usul barang yang dibeli, pastikan barang itu memiliki surat kepemilikan yang lengkap. “Bagi siapapun yang menjadi penadah motor hasil curian, akan ditindak tegas,” tegasnya. (*)
0 Comments