Savananews - Pemerintah desa dan Masyarakat Lembuak kecamatan Narmada Lombok Barat siap menghadapi banding yang diajukan oleh penggugat dinyatakan kalah di pengadilan tingkat pertama. Masyarakat Lembuak menegaskan aset berupa tanah yang digugat oknum harga mati millik Desa. Sebagai upaya mempertahankan aset dan mendukung pihak pengadilan memutuskan sengketa ini dengan seadil-adilnya, pihak desa bersama BPD, tokoh masyarakat setempat, Rabu (10/3) Kemarin mendatangi kantor Pengadilan Tinggi NTB di Mataram untuk bersilaturahmi dengan ketua Pengadilan.
Warga masyarakat berharap agar pihak pengadilan tinggi Mataram memutuskan perkara itu secara adil dan tidak "masuk angin". Karena berbekal hasil Pengadilan di PN Mataram, pihak desa dimenangkan. "Sebagai bentuk upaya mempertahankan aset, atas Banding pengunggat terhadap putusan PN Mataram Sebelumnya. Kami juga bersama tokoh yang ada di desa silaturahmi ke Pengadilan Tinggi ,"jelas M Busyairi penjabat Kades Lembuak kecamatan Narmada kemarin. Pihak penggugat sudah mengajukan banding atas putusan PN Mataram, dan pihak desa sudah membuat kontra memori banding. Pihak desa juga sudah menyerahkan materi itu ke pihak Pengadilan.
Pihaknya menyampaikan ke pihak pengadilan Bahwa Masyakarat mengatensi persoalan Aset ini. Masyarakat tidak mau aset yang menjadi milik Masyarakat dan tercatat sebagai aset dan pecatu sekdes Justru lepas. "Kami menyampaikan ke pihak pengadilan agar obyektif dalam memutuskan, karena kami yakin aset itu milik desa dan memang kami menang sidang di pengadilan negeri,"jelas dia. Intinya warga berharap agar aset itu tetap menjadi milik desa. Tokoh masyakarat Darsapardi menegaskan bahwa aset' itu milik desa. Lahan itu dikuasai secara turun-temurun oleh Desa. "Yang jelas Masyakarat tetap mempertahankan aset'ini karena Memeng ini milik desa,"jelas dia.
Ketua BPD Lembuak H Ahmad Darwilan menegaskan bahwa Masyarakat sejak awal mengawal persoalan aset ini karena mereka tidak mau aset ini diambil oleh oknum. "Bagi kami Masyakarat Lembuak, aset ini tetapi harga mati,"tegas dia. Karena Itulah pihak Tokoh Masyakarat bersama desa slialturahmi ke pengadilan tinggi karena menyampaikan harapan Masyarakat agar persoalan ini diputus dengan adil, "tidak masuk angin"tegas dia. Karena kalau sampai pihak pengadilan memenangkan oknum itu, ia mengaku tidak akan kuasa menahan amarah masyarakat yang Sudah sejak awal mengetahui bahwa aset itu milik dan desa. "Pokoknya aset ini harga mati bagi masyarakat Kami, tegas dia. (*)
0 Comments