Workshop Monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa di Lombok barat |
Lombok barat - Bupati Lombok Barat H.Fauzan Khalid, membuka secara resmi Workshop Monitoring, Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Lombok Barat bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis, (12/11).
Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas pegawai Pemerintah Daerah, Kecamatan dan perangkat desa dalam rangka mengelola Dana Desa (DD) termasuk bantuan langsung tunai dari dana desa, mendorong dana desa dan bantuan langsung tunai dilakukan secara transparan dan akuntabel dan selanjutnya memperoleh informasi pengelolaan dana desa termasuk bantuan langsung tunai dan pemanfaatan hasil pengunaan dana desa tingkat pemkot maupun desa,"ujar Adi Suhardi selaku panitia
Peserta workshop terdiri dari Kepala OPD, Para Camat, dan di ikuti 50 orang kepala Desa secara langsung dan 54 Kepala Desa mengikuti secara Daring di wilayah Lombok Barat.
Dalam sambutannya, Bupati H.Fauzan Khalid menyampikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat itu.
"Kami sangat bangga BPKP memilih Lombok Barat bahkan sebagai yang pertama pelaksanaan kegiatan workshop ini,"ujarnya
Kegiatan worshop kata fauzan amat sangat penting terlebih di tengah bencana pandemi covid 19. Di tengah pandemi kita di minta recofusing anggaran dari tingkat Pemerintah Pusat, Kementrian, Propinsi, Kabupaten sampai tingkat desa.
Recofusing terhadap DD tujuan memberikan bantuan stimulus untuk masyarakat kita. Tujuannya adalah mulia, namun dilapangan banyak hal yang tidak di inginkan. Rata rata kades berniat baik bahkan walupun tidak ada niat baik namun ada saja korbannya apalagi di indonesa banyak kepala desa yang berurusan denga APH, sebutnya
Penelitian di Jawa menemukan bahwa penganggaran partisipatoris di ketiga provinsi sangat rendah di mana lebih dari 50% masyarakat tidak mengetahui informasi tentang penggunaan dana desa atau pelibatan masyarakat secara transparan. Sehingga banyak kepala desa di Indonesia yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) apalagi di lakukan penelitian di NTB tentu banyak yang terkena,"ucapnya
Selama pandemi Covid-19 ini, realokasi dan refokus anggaran termasuk dana desa, juga telah menimbulkan sejumlah persoalan di desa. Ada kepala desa kami yang harus berhadapan dengan hukum bukan semata-mata karena pelanggaran berupa korupsi tapi karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Tujuannnya adalah baik, tapi peraturan mengatakan sebaliknya. Padahal apa yang dilakukan tidak terlepas juga dari tuntutan masyarakat agar mendapat pembagian bantuan langsung meskipun tidak termasuk dalam daftar penerima.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dra. Dessy Adin, M.M., M.Si. dalam paparannya menjelaskan peran BPKP dalam Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa baik sebagai consulting dan assurance.
Pengawalan yang bersifat consulting diantaranya adalah pemberian fasilitasi peningkatan SDM Pemerintah Daerah dan Desa, penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Konsultasi pengelolaan keuangan Desa, pengembangan pedoman Bimtek dan Implementasi aplikasi SISKEUDES dan SIA BUMDes, dan memberikan masukan kepada para regulator yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sedangkan pengawalan yang bersifat assurance adalah Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, mengkoordinir Reviu atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa oleh APIP Kabupaten/Kota, Audit Penyaluran BLT-DD, Bansos APBN, dan Bansos APBD, dan Verifikasi Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD dipadankan dengan Bansos APBN, dan Bansos APBD,
Ia juga menyebutkan sejauh ini kepala desa tidak ada yang terindikasi karena masih mengunakan regulasi yang ada. "Dari awal kita mendampingi aparat desa bagaimana mengelola keuangan dana desa, oleh karena itu BPKP bersinergi dengan inspektorat Kabupaten bersama sama melakukan pengawasan dana desa karena dana desa setiap tahun terus meningkat, dan itu perlu pengawasan yang lebih baik,"pungkasnya
Sedangkan Inspektur Inspektorat lombok barat H.Ilham menyebut para nara sumber pada workshop sangat baik bagi kepala Desa, bagaimana diharapkan mereka supaya mengelola pertanggungjawaban dana desa yang di pergunakan terutama dalam menangani pandemi covid 19.
Semua materi yang diberikan baik dari pusat dan BPKP, bagaimana seharusnya desa itu mengelola dana mempertanggungjawabkan semua dana di dalam bentuk regulasi tambahan dan sebagainya.
Desa juga megalami hambatan dan kendala termasuk lambatnya pencairan, itu bukan masalahnya di pembendaharaan Negara melainkan di kita sendiri baik di Dinas PMD maupun di BPKAD kedepan kita lakukan perbaikan,"Pungkas Ilham. (Yasir)
0 Comments