Sumbawa - Setelah di Pulau Lombok, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan NTB mulai mengoperasionalkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, terutama nelayan.
Peresmian Samsat Perizinan Kapal di Pulau Sumbawa ini dilakukan oleh Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah didampingi Pjs. Bupati Sumbawa, Kadis Kelautan dan Perikanan NTB, Kadis Peternakan, Kadis Perindustrian dan Plt Kadis Perkim Prov NTB bertempat di Kantor Pelabuhan Perikanan Teluk Santong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Gubernur NTB yang populer disapa Bang Zul tersebut mengatakan, kehadiran Samsat Perizinan Kapal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat khususnya para nelayan. Dengan keberadaan Samsat ini, Pemerintah Provinsi NTB ingin memudahkan, mendekatkan, dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
"Kemaslahatan serta kebaikan masyarakat harus kita utamakan bersama," ujarnya Gubernur saat meluncurkan Samsat perizinan kapal pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Kedepan, lanjut Gubernur, Samsat perizinan kapal tersebut akan diresmikan di Kabupaten Bima. Menurut Bang Zul, keberadaan Samsat Perizinan Kapal ini akan membuat sistem pendataan akan lebih baik.
"Saya yakin, keberadaan Samsat perizinan kapal ini akan mempermudah serta membantu nelayan," jelas Bang Zul.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Yusron Hadi mengatakan, Samsat Perizinan Kapal merupakan implementasi Peraturan Gubernur NTB nomor 44 tahun 2020.
"Keberadaan Samsat ini merupakan solusi atas persoalan panjangnya proses pelayanan perizinan kapal nelayan. Jauhnya akses pelayanan bagi nelayan dan waktu yang lama dibutuhkan bagi nelayan untuk mendapatkan izin kapal, saat ini bisa terbantu dengan semakin dekatnya pelayanan di Samsat ini," katanya.
Dijelaskannya, Samsat Perizinan Kapal ini memberikan layanan berupa pengurusan perizinan kapal baik skala kecil dibawah 5 GT maupun kapal-kapal skala 5-30GT.
Selain itu juga Samsat ini memberikan layanan SIUP atau surat izin usaha perikanan, SIPI surat izin penangkapan ikan maupun SIKPI surat izin kapal pengangkut ikan.
"Kemanfaatan Samsat ini mempercepat dan mempermudah prosesing pengurusan berbagai perizinan dalam satu atap layanan yang diberikan baik oleh KSOP, KUPP, Dislutkan, dan DPMPTSP. Selama ini proses perizinannya harus di Mataram, membutuhkan waktu yang lama. Nah, sekarang cukup datang ke Samsat pendaftaran baru maupun perpanjangan izin saat itu juga sudah bisa diselesaikan," jelas Yusron.
Yusron mengungkapkan, Samsat Perizinan Kapal ini baru pertama kali di Indonesia. Dengan keberadaaan Samsat ini masalah pendataan kapal penangkap maupun pengangkut ikan, dan juga usaha perikanan akan makin terdata dengan baik.
"InsyaAllah, keberadaan Samsat perizinan kapal ini mendorong kesejahteraan nelayan," tutup Yusron. (Emi)
0 Comments