Ketua KPU Lobar Bambang Karyono menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan data terkait prolehan suara caleg partai Berkarya untuk DPRD Lobar. dimana berdasarkan hasil pleno KPU Lobar sudah menetapkan data perolehan suara, dimana pleno memutuskan peraih suara kedua terbanyak atas nama Bangbang Kholid dengan perolehan suara 1.007 suara sah Bangbang Kholid sebagai prolehan terbanyak kedua setelah almarhum.
" Berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2017
Bangbang memenuhi persyaratan untuk menerima PAW, karena mendapatkan suara kedua terbanyak di partai Berkarya," kata Ketua KPU.
Untuk persiapan kelengkapan PAW, juga sudah dilengkapi dengan surat keterangan meninggal, semuanya sudah diterima oleh KPU Lobar yang dikirim oleh DPR Lobar.
Berdasarkan syarat dan berkas yang sudah diterima sebagai syarat untuk menerima PAW sudah lengkap. Dijelaskan Bambang syarat melakukan atau seseorang bisa mendapatkan PAW , yaitu masih tercatat sebagai anggota partai politik, tidak ada sangkut pautnya dengan BUMN atau badan usaha milik daerah, dan tidak dalam posisi sebagai narapidana.
" Persyaratan untuk mendapatkan PAW include dalam persyaratan saat mencalonkan diri sebagai caleg," tegasnya.
Itupun sudah dilakukan verifikasi, mulai dari saat awal mendaftar sebagai bacaleg sampai dengan ditetapkan sebagai caleg, hingga keputusan pleno KPU terkait dengan perolehan suara, dimana sudah diputuskan dalam rapat pleno yang bersangkutan yaitu Bangbang Kholid memenuhi syarat untuk menjadi penerima PAW berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2017. (*)
0 Comments