Disnakertrans dalam hal ini tidak hanya menerima aduan, melainkan dinas terkait juga mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan catatan kesepakatan bersama secara tertulis, yang menghadirkan antara pihak perusahaan dan karyawan.
"Kita tetap mengarahkan kepada mereka untuk bersepakat dan tidak memperpanjang permasalahan tersebut", ungkapnya Subhan Bachtiar Kasi HI dan Linjamsos Disnakertrans Lotim, Selasa (18/8) saat ditemui di ruangannya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, Permasalahan hubungan industrial di Lotim tidak signifikan banyak sama dengan tahun - tahun sebelumnya yang jumlah permasalahan cukup relatif datar tanpa ada peningkatan.
"Kita berharap tidak ada lagi kasus - kasus hubungan tidak baik antara perusahaan dengan karyawan", harapnya.
Dari data yang tercatat di Disnakertrans, di tahun 2020 ini, masalah hubungan industrial paling mendominasi pada perusahaan Finance, selebihnya masalah terkait belum diberikannya hak - hak pekerja yang masa kontrak mereka sudah habis.
"Mereka juga mengadu kesini meski kontrak mereka sudah habis tetapi haknya mereka belum terbayarkan oleh peeusahaan tempat mereka bekerja", terangnya.
Untungnya kata Subhan, semua aduan permasalahan yang ditangani oleh pihaknya tidak ada satupun yang sampai ke ranah pengadilan, melainkan mereka yang bermasalah mencapai kata sepakat damai di kantornya, tutupnya. (Dun)
0 Comments