MATARAM—Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial LWP alias Wira (25 tahun) dan SL alias Lehan (17 tahun). Keduanya warga Kelurahan Turida Kota Mataram.
Pelaku ditangkap karena mencuri brankas yang berisikan uang tunai Rp 90 juta milik pengusaha di Jalan Brawijaya Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kita Mataram. Sebulan lebih melakukan penyelidikan. Keduanya ditangkap Satreskrim Polresta Mataram Jumat dini hari (28/5/2020) sekitar pukul 03.30 wita.
‘’ Ini dua pelaku curat yang mencuri brankas berisi uang Rp 90 juta. Keduanya sudah kita tangkap,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo di Mataram, Kamis (4/06/2020).
Modus pencurian yang dilakukan. Pelaku masuk ke rumah korban dengan membawa linggis. Pelaku cukup terlatih dan dengan mudah masuk ke halaman rumah korban. Linggis jadi andalan pelaku untuk mencongkel jendela rumah. Linggis itu juga digunakan untuk merusak brankas dan langsung menguras isinya.
‘’ Tidak membutuhkan waktu lama. Keduanya sudah bisa merusak brankas. Isinya Rp 90 juta langsung dikuras dan dibawa kabur,’’ beber Wakapolresta Mataram.
Cukup lama melakukan penyelidikan. Identitas pelaku terendus oleh petugas. Yakin dengan barang bukti dan pengakuan sejumlah saksi. Cukup menjadi acuan dan dasar yang digunakan petugas untuk menangkap pelaku. Pelaku pembobol brankas berukuran 30 cm x 50 cm tersebut tertangkap. ‘’ Keduanya kita tangkap tanpa perlawanan,’’ kata Erwin.
Terungkap dari hasil introgasi petugas. Pelaku LWP alias Wira bukan muka baru. Dia disebut petugas residivis yang keluar masuk Lembaga Pemasyarakat (Lapas). Wira tercatat sudah empat kali tertangkap dan dihukum. Tapi hukuman tersebut tidak membuatnya jera dan kembali berulah. Dia dipastikan kembali mendekam di penjara dengan waktu yang cukup lama.
‘’ Dia residivis empat kali dan baru bebas dari Lapas. Saya berharap ini yang terakhir dia dihukum,’’ katanya.
Informasi juga didapatkan. Pelaku cukup lama mengintai brankas milik korban. Sementara uang Rp 90 juta isi dari brankas. Dibagi dua oleh kedua pelaku. Uang hasil curian itu digunakan salah seorang pelaku untuk foya-foya dan pesta pora. Antara lain digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
‘’ Itu dari hasil introgasi. Digunakan foya-foya beli sabu. Satu bulan uangnya sudah habis tidak tersisa,’’ papar Erwin.
Dengan perbuatannya itu. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Pelaku ditangkap karena mencuri brankas yang berisikan uang tunai Rp 90 juta milik pengusaha di Jalan Brawijaya Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kita Mataram. Sebulan lebih melakukan penyelidikan. Keduanya ditangkap Satreskrim Polresta Mataram Jumat dini hari (28/5/2020) sekitar pukul 03.30 wita.
‘’ Ini dua pelaku curat yang mencuri brankas berisi uang Rp 90 juta. Keduanya sudah kita tangkap,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo di Mataram, Kamis (4/06/2020).
Modus pencurian yang dilakukan. Pelaku masuk ke rumah korban dengan membawa linggis. Pelaku cukup terlatih dan dengan mudah masuk ke halaman rumah korban. Linggis jadi andalan pelaku untuk mencongkel jendela rumah. Linggis itu juga digunakan untuk merusak brankas dan langsung menguras isinya.
‘’ Tidak membutuhkan waktu lama. Keduanya sudah bisa merusak brankas. Isinya Rp 90 juta langsung dikuras dan dibawa kabur,’’ beber Wakapolresta Mataram.
Cukup lama melakukan penyelidikan. Identitas pelaku terendus oleh petugas. Yakin dengan barang bukti dan pengakuan sejumlah saksi. Cukup menjadi acuan dan dasar yang digunakan petugas untuk menangkap pelaku. Pelaku pembobol brankas berukuran 30 cm x 50 cm tersebut tertangkap. ‘’ Keduanya kita tangkap tanpa perlawanan,’’ kata Erwin.
Terungkap dari hasil introgasi petugas. Pelaku LWP alias Wira bukan muka baru. Dia disebut petugas residivis yang keluar masuk Lembaga Pemasyarakat (Lapas). Wira tercatat sudah empat kali tertangkap dan dihukum. Tapi hukuman tersebut tidak membuatnya jera dan kembali berulah. Dia dipastikan kembali mendekam di penjara dengan waktu yang cukup lama.
‘’ Dia residivis empat kali dan baru bebas dari Lapas. Saya berharap ini yang terakhir dia dihukum,’’ katanya.
Informasi juga didapatkan. Pelaku cukup lama mengintai brankas milik korban. Sementara uang Rp 90 juta isi dari brankas. Dibagi dua oleh kedua pelaku. Uang hasil curian itu digunakan salah seorang pelaku untuk foya-foya dan pesta pora. Antara lain digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
‘’ Itu dari hasil introgasi. Digunakan foya-foya beli sabu. Satu bulan uangnya sudah habis tidak tersisa,’’ papar Erwin.
Dengan perbuatannya itu. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Social Header