LOMBOK TENGAH - Seorang perempuan berinisial RE (19) TH warga desa Kopang Lombok Tengah, terpaksa haru berurusan dengan pihak kepolisian setelah video tik toknya yang dianggap melecehkan agama viral di sosial media.
Dalam video terebut terlihat RE sedang memperagakan gerakan shalat lengkap dengan mukena, lalu kemudian bergoyang dengan iringi musik tik tok. Video tersebut lalu di unggah ke sosial media, dan menuai beragam komentar pedas dari para netizen yang kesal karena ulah re karena dianggap melecehkan agama.
“Kita sudah mengamankan pelaku karena melakukan penghinaan terhadap agama karena berjoget sambil shalat diiringi musik,” ungkap Kasat reskrim Polres Loteng, AKP Priyo Suhartono saat konferensi pers di kantornya.
Berdasarkan keterangah yang didapat pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan kasi tersebut karena iseng untuk menghibur dirinya sendiri.
“Pelaku mengaku iseng dengan membuat video tik tok dan di ungah ke media sosial,” jelasnya.
Aparat kepolisian menghimbau kepada masayarakat, untuk bijak dalam menggunakan aplikasi, agar kejadian pelecehan terhadap agam yang di lakukan RE tidak terulang kembali.
Ditempat yang sama, pelaku RE mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada selurh masyarakat di seluruh Indonesia atas apa yang sudah dilakukannya.
“Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena telah menyalahgunakan aplikasi tik tok, saya melakukanitu karena iseng untuk mengibur diri sendirinya bukan untuk diviralkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikanakan pasal 156 Huruf a KUHP Tentang Penodaan Agama dan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Lukman)
Dalam video terebut terlihat RE sedang memperagakan gerakan shalat lengkap dengan mukena, lalu kemudian bergoyang dengan iringi musik tik tok. Video tersebut lalu di unggah ke sosial media, dan menuai beragam komentar pedas dari para netizen yang kesal karena ulah re karena dianggap melecehkan agama.
“Kita sudah mengamankan pelaku karena melakukan penghinaan terhadap agama karena berjoget sambil shalat diiringi musik,” ungkap Kasat reskrim Polres Loteng, AKP Priyo Suhartono saat konferensi pers di kantornya.
Berdasarkan keterangah yang didapat pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan kasi tersebut karena iseng untuk menghibur dirinya sendiri.
“Pelaku mengaku iseng dengan membuat video tik tok dan di ungah ke media sosial,” jelasnya.
Aparat kepolisian menghimbau kepada masayarakat, untuk bijak dalam menggunakan aplikasi, agar kejadian pelecehan terhadap agam yang di lakukan RE tidak terulang kembali.
Ditempat yang sama, pelaku RE mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada selurh masyarakat di seluruh Indonesia atas apa yang sudah dilakukannya.
“Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena telah menyalahgunakan aplikasi tik tok, saya melakukanitu karena iseng untuk mengibur diri sendirinya bukan untuk diviralkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikanakan pasal 156 Huruf a KUHP Tentang Penodaan Agama dan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Lukman)
Social Header