Dompu - Seorang perajin batu bata inisial SU (52) ditangkap Polisi karena terbukti melakukan judi online di Desa Lepadi, kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Pelaku ditangkap tim Resmob Polres Dompu bersama Intel Mob Kompi C Pelopor Dompu, Rabu (27/5) malam di kediamannya Desa Lepadi, Kecmatan Pajo, sekitar pukul 23.00. Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/229/V/2020/NTB/Res.Dompu, Tanggal 27 Mei 2020 dengan pelaku berinisial SP, Laki- Laki, 52 Thn, Islam, Pekerjaan Usaha Batu Bata, Alamat : Dsn. Paju Permain, Ds. Lepadi, Kec. Pajo. Kabupaten Dompu.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 11 ( Sebelas ) Lembar Uang pecahan Rp. 50.000,-, 2 ( Dua ) Lembar Uang Pecahan Rp. 5.000,-, 1 ( Satu ) Unit Hp Merek HUAWEI dengan warnah hitam, 1( Satu ) Unit Hp NOKIA dengan Warah Biru, 3 ( Tiga ) Buah Buku tulis, 13 ( Tiga belas ) lembar slip taransfer dan1 ( Satu ) Buah Pulpen.
Modus yang dimainkan oleh Pelaku selaku Penjual dan sekaligus Bandar Judi Togel Online Ding-dong, melakukan permainan judi togel dengan cara menerima Pembelian Nomor-Nomor Togel tersebut di rekap dan dimasukan didalam Akun Online *DEDE02* Milik Pelaku sendiri, yang dimana Pelaku mendapt keuntungan dalam Permainan tersebut dengan mendapat Persentase dari Nomor-Nomor togel yang dipasang oleh Pelaku dalam Akun Online milik Pelaku.
Setelah Nomor-Nomor Togel yang dibeli oleh Masyarakat dan diterima oleh Pelaku kemudian Nomor-Nomor atau Angka-angka tersebut di masukan ke dalam akun Milik Pelaku yang kemudian pengumuman pemenang dari togel Online tersebut dilakukan pada Pukul 12.00 Wita.
Adapun Kronologis penangkapan dilakukan setelah Tim mendapatkan Informasi dari masyarakat yang kemudian menindak lanjuti dengan mendatangi rumah Pelaku dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku Judi Online di rumah milik pelaku sendiri, pelaku ditangkap pada saat bermain judi Togel Online yaitu di Dusun Paju Permain Desa Lepadi, Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Dompu guna pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut. (*)
Social Header