Lombok barat - Pemerintah desa Kediri kabupaten Lombok barat menggelar musyawarah desa dengan sejumlah kepala dusun dan BPD setempat dan TNI polri guna membahas khusus verivikasi dan validasi penerima bantuan lansung tunai (BLT) dana desa terdampak covid-19 Selasa 12/05/2020.
Selain untuk melakukan uji publik transparansi penerima manfaat, pembahasan secara khusus mengenai penyaluran dana BLT ini dilakukan untuk memastikan masyarakat yang menerima bantuan sesuai dengan kriteria penerima yang telah ditentukan oleh kementrian desa RI terkait penyaluran dana BLT untuk masyarakat terdampak.
Kepala desa Kediri Fadholy Ibrahim dalam sambutannya menerangkan, musyawarah desa pembahasan penerima BLT ini sangat penting dilakukan untuk memverivikasi dan validasi penerima bantuan, dirinya meyakini masyarakat yang menerima bantuan dipastikan tepat sasaran.
"Kita pastikan masyarakat yang menerima bantuan bisa tepat sasaran, mengingat semua kepala dusun dari 9 dusun yang ada telah terlebih dahulu menyepakati melalui musyawarah di masing-masing dusun" tegas padholy.
Ditanya soal data penerima, pihaknya telah sepakat untuk menggunakan anggaran dana desa sebesar 35 persen dengan jumlah 520 juta rupiah dari dana desa yang senilai 1,4 milliar rupiah. Adapun masyarakat yang menerima bantuan tersebut sebanyak 260 Kepala keluarga.
"Kita dengan BPD beserta aparatur desa telah sepakat untuk menggunakan dana desa sebesar 35 persen sebagai anggaran BLT, dengan jumlah masyarakat penerima sebanyak 260 kepala keluarga" terangnya.
Melalui musyawarah desa ini Pihak Desa akan menentukan calon penerima bantuan agar diketahui dan dikroscek langsung oleh Masyarakat. Untuk BLT di desa ini mengutamakan kepada warga yang berhak, seperti sangat miskin, orang tua jompo dan memiliki penyakit berat. Kelompok ini dinilai sangat terdampak covid-19 tersebut.
Sementara itu pendamping tenaga ahli dinas PMD Lombok barat Wira jaya St menjelaskan penerima bantuan BLT dengan jumlah 600 ribu per kepala keluarga yang berasal dari dana desa ini harus tepat sasaran.
"Masyarakat yang berhak menerima BLT ini adalah masyarakat yang terdampak covid-19 yang tentunya berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan" jelasnya.
Meski begitu penerima dana BLT ini harus mengacu kepada peraturan bupati, dimana penerima yang ditentukan oleh kepala desa berbentuk tunai dan non tunai. "Penerima dana BLT ini berupa dua jenis yakni tunai dan non tunai, dimana tunai BLT itu berupa penyerahan secara lansung kepada masyarakat dan non tunai yakni berupa rekening dari bank" tambahnya.
Kendati demikian Mekanisme pencairan tidak boleh dirapel sekaligus, artinya penyaluran dilakukan dengan menentukan jadwal pembagian BLT secara ber tahap sesuai dengan kebijakan pihak desa.
"Penyaluran tidak boleh sekaligus membagikan dua tahap, penyaluran harus dilakukan secara bertahap meskipun pencairan dana BLT di akui molor dari tenggat waktu yang ditentukan". Lanjutnya.
Adapun prosedur pencairan BLT non tunai melalui bank dilakukan dengan membuat rekening terlebih dahulu untuk kemudian mencairkannya dimasing masing bank yang telah ditentukan. Selain itu adapun pencairan non tunai ditentukan lansung oleh pihak desa melalui peraturan desa atas rekomendasi dari kecamatan dan membagikan uang gersebut secara lansung menggunakan non tunai ke warga yang telah di usulkan. (*)
Social Header