Lombok tengah - Meskipun sudah pernah menjalani hukuman di dalam penjara dalam kasus yang sama, tidak membuat dua orang residivis pelaku curanmor inisial YS (27) dan RN (20) kapok melakukan aksi kejahatannya.
Kamis (21/5) pukul 18.00 wita, Tim Tesmob Polres Lombok Tengah kembali menangkap pelaku yang merupakan warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut saat melakukan aksinya di wilayah Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono yang dikonfirmasi membenarkan adanya residivis pelaku curanmor yang ditembak tersebut.
"Kedua kaki pelaku ditembak, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap oleh anggota," ujar AKP Priyo di kantornya, Jumat (22/5).
Dijelaskan, selain berhasil menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Kedua pelaku adalah seorang residivis kasus curanmor dan sudah melakukan aksinya di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
"Dri hasil introgasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP. Banyak sekali TKPnya sampai dia lupa," jelasnya.
Dikatakan, kedua pelaku ini ditangkap saat akan melakukan aksinya di wilayah Dusun Bejelo, Desa Bonjeruk. Dimana pelaku tidak mengetahui kalau aksinya sudah diketahui oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah yang saat itu melintas. Sehingga anggota langsung menghadang pelaku menggunakan mobil dan pelaku menabrakkan motor yang dikendarainya.
Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke perkampungan warga, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap kabur. Sehingga anggota melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan kebetis pelaku dan berhasil ditangkap.
"Pelaku dibawa ke Puskesmas Bonjeruk untuk diberikan perawatan medis. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," pungkasnya. (*)
Social Header