MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram tegas dan tidak kompromi dengan perjudian di wilayah setempat. Apalagi di tengah pandemi covid-19 atau corona seperti saat ini. Ini dibuktikan dengan kembali menangkap dua orang penjudi sabung ayam.
Keduanya ditangkap saat penggerebekan di arena judi sabung ayam di wilayah Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram. Pelaku berinisial (42 tahun) dan NA (23 tahun). Keduanya warga Pagutan Kota Mataram.
"Dua pelaku perjudian sabung ayam ini kita tangkap hari Sabtu 19 April sekitar pukul 14.20 wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram.
Berawal dari laporan masyarat. Bahwa giat perjudian itu sangat meresahkan masyarakat. Apalagi dengan situasi wabah corona saat ini. Masih ada yang masih nekat berkumpul dan melakukan perjudian.
"Kita tidak ada kompromi dan harus dibubarkan,’’ tegas Kadek.
Petugas langsung mendatangi lokasi. Mengetahui kedatangan petugas. Belasan pemain judi sambung ayam lari berhamburan melarikan diri. Mereka langsung berlarian menuju sawah di sekitar lokasi. Hanya tersisa dua pemain saja yang diamankan kepolisian. Karena barang buktinya cukup banyak. Petugas dari Polsek Pagutan diturunkan untuk mengangkut barang bukti dilokasi.
"Pelaku dan barang buktinya kita amankan ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut,’’ kata Kadek.
Kadek menjelaskan modus operandi perjudian sabung ayam di TKP. Caranya, dua ekor ayam jantan yang terikat pisau atau taji pada bagian kaki. Kemudian juga mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.
"Itu modus yang dilakukan dan kita temukan di TKP,’’ bebernya.
Setelah melakukan penangkapan pelaku perjudian. Area perjudian sabung ayam itu langsung dipasangkan garis polisi atau police line. Selain petugas, dilarang keras untuk membuka atau merusak police line itu.
"TKP sudah kita pasang police line,’’ ungkap Kadek.
Dengan perbuatannya itu, pelaku judi sabung ayam terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Redaksi)
Keduanya ditangkap saat penggerebekan di arena judi sabung ayam di wilayah Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram. Pelaku berinisial (42 tahun) dan NA (23 tahun). Keduanya warga Pagutan Kota Mataram.
"Dua pelaku perjudian sabung ayam ini kita tangkap hari Sabtu 19 April sekitar pukul 14.20 wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram.
Berawal dari laporan masyarat. Bahwa giat perjudian itu sangat meresahkan masyarakat. Apalagi dengan situasi wabah corona saat ini. Masih ada yang masih nekat berkumpul dan melakukan perjudian.
"Kita tidak ada kompromi dan harus dibubarkan,’’ tegas Kadek.
Petugas langsung mendatangi lokasi. Mengetahui kedatangan petugas. Belasan pemain judi sambung ayam lari berhamburan melarikan diri. Mereka langsung berlarian menuju sawah di sekitar lokasi. Hanya tersisa dua pemain saja yang diamankan kepolisian. Karena barang buktinya cukup banyak. Petugas dari Polsek Pagutan diturunkan untuk mengangkut barang bukti dilokasi.
"Pelaku dan barang buktinya kita amankan ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut,’’ kata Kadek.
Kadek menjelaskan modus operandi perjudian sabung ayam di TKP. Caranya, dua ekor ayam jantan yang terikat pisau atau taji pada bagian kaki. Kemudian juga mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.
"Itu modus yang dilakukan dan kita temukan di TKP,’’ bebernya.
Setelah melakukan penangkapan pelaku perjudian. Area perjudian sabung ayam itu langsung dipasangkan garis polisi atau police line. Selain petugas, dilarang keras untuk membuka atau merusak police line itu.
"TKP sudah kita pasang police line,’’ ungkap Kadek.
Dengan perbuatannya itu, pelaku judi sabung ayam terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Redaksi)
Social Header