MATARAM - Tim Resmob SatReskrim Polresta Mataram tancap gas memberantas judi bola adil di wilayah Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Alhasil, petugas mengamankan tiga orang pelaku.
Tiga pelaku ini adalah ES, perempuan berusia 46 tahun, warga Sweta Kecamatan Sandubaya yang bertindak selaku bandar. Kemudian INY (48) dan IKT (47), keduanya warga Karang Siluman selaku penyedia tempat.
Pelaku menggunakan papan bergambar, bola gelinding, beberan, bedak, lap dan pengganjal. Tanpa ampun, Ketiganya langsung diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut.
"Ada tiga orang yang kita amankan terkait judi bola adil di Lingkungan Karang Bata, Abian Tubuh Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Bandarnya itu perempuan," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin 13 April 2020.
Pelaku ditangkap petugas pada hari Minggu 12 April sekitar pukul 18.40 WITA. Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya perjudian bola adil di wilayah setempat ditengah ancaman sebaran virus Corona. Informasi ini ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Petugas pun mendapatkan fakta sesuai informasi yang diterima.
"Sekarang lagi wabah Corona. Tindakan mereka itu juga meresahkan warga sekitar. Itu kita tindak lanjuti. Ternyata memang benar adanya," beber Kadek.
Dari rumah yang didatangi petugas. Petugas menemukan barang bukti. Saat petugas datang, pelaku berupaya merapikan dan menyembunyikan barang bukti. Tapi berhasil dicegah petugas. Ketiganya lantas diamankan.
"Kita datang, mereka hendak menghilangkan jejak dengan berupaya membawa barang bukti keluar. Tapi bisa kita cegah," tuturnya.
Introgasi singkat didapatkan dari pelaku.
Ketiga pelaku mengakui perbuatannya . Yakni telah mengadakan dan menyediakan tempat perjudian bola adil.
"Sudah diakui itu menggunakan uang Dengan tujuan mencari keuntungan sebagai mata pencaharian," kata Kadek.
Selain mengamankan ketiga pelaku. Petugas juga mengamankan setumpuk barang bukti. Seperti 1 buah papan bola adil. 4 buah kayu penyeimbang papan. 8 buah bola gelinding yang terbuat dari karet. 1 buah beberan. 1 botol bedak bayi dan uang tunai dengan jumlah total Rp 515 ribu.
Dari perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Redaksi)
Tiga pelaku ini adalah ES, perempuan berusia 46 tahun, warga Sweta Kecamatan Sandubaya yang bertindak selaku bandar. Kemudian INY (48) dan IKT (47), keduanya warga Karang Siluman selaku penyedia tempat.
Pelaku menggunakan papan bergambar, bola gelinding, beberan, bedak, lap dan pengganjal. Tanpa ampun, Ketiganya langsung diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut.
"Ada tiga orang yang kita amankan terkait judi bola adil di Lingkungan Karang Bata, Abian Tubuh Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Bandarnya itu perempuan," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin 13 April 2020.
Pelaku ditangkap petugas pada hari Minggu 12 April sekitar pukul 18.40 WITA. Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya perjudian bola adil di wilayah setempat ditengah ancaman sebaran virus Corona. Informasi ini ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Petugas pun mendapatkan fakta sesuai informasi yang diterima.
"Sekarang lagi wabah Corona. Tindakan mereka itu juga meresahkan warga sekitar. Itu kita tindak lanjuti. Ternyata memang benar adanya," beber Kadek.
Dari rumah yang didatangi petugas. Petugas menemukan barang bukti. Saat petugas datang, pelaku berupaya merapikan dan menyembunyikan barang bukti. Tapi berhasil dicegah petugas. Ketiganya lantas diamankan.
"Kita datang, mereka hendak menghilangkan jejak dengan berupaya membawa barang bukti keluar. Tapi bisa kita cegah," tuturnya.
Introgasi singkat didapatkan dari pelaku.
Ketiga pelaku mengakui perbuatannya . Yakni telah mengadakan dan menyediakan tempat perjudian bola adil.
"Sudah diakui itu menggunakan uang Dengan tujuan mencari keuntungan sebagai mata pencaharian," kata Kadek.
Selain mengamankan ketiga pelaku. Petugas juga mengamankan setumpuk barang bukti. Seperti 1 buah papan bola adil. 4 buah kayu penyeimbang papan. 8 buah bola gelinding yang terbuat dari karet. 1 buah beberan. 1 botol bedak bayi dan uang tunai dengan jumlah total Rp 515 ribu.
Dari perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Redaksi)
Social Header