Lombok barat - Kepolisian Resort Lombok barat (Polres Lobar) membekuk tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana eksploitasi anak dan peragangan orang (Human Trafficking), Sabtu (15/2). Penangkapan dilakukan karena ke tiga pelaku diduga memperkerjakan anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan atau kafe di kawasan Senggigi Lobar.
Kapolres Lobar melalui Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Siddik, dalam keterangan pers, Senin (2/3), menyatakan bahwa korban dari ketiga pelaku adalah dua orang masing-masing N dan M yang keduanya berasal dari Cianjur Jawa Barat. Sebelum ditangkap kedua korban awalnya ditampung di penampungan, namun akhirnya melarikan diri. Korban yang melarikan diri atas nama M meminta bantuan ke security untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
”Korban melarikan diri, setelah berhasil lari minta bantuan ke security untuk melapor ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dari laporan itu, lanjut Siddik, pihaknya melakukan pengembangan dan didapatlah dua orang korban dan tiga orang tersangka tersebut. Sebelum sampai ke Lombok, lanjutnya, kedua korban asal Cianjur itu dipekerjakan di Bali sebagai Guest Service. Namun karena tak cocok dengan pendapatan, keduanya lantas dibawa ke Lombok oleh tersangka Fr dan Au dan bertemu dengan Mami S yang sebelumnya sudah melakukan komunikasi. Sesampainya di Lombok bersama tersangka Fr istrinya, Au, kedua gadis belia itu mulai dipekerjakan. Dimana N dipekerjakan sebagai Partner Song (PS) di salah satu hiburan malam, sementara M disuruh bantu bantu.
”Kita amankan dua orang korban itu karena di bawah umur,” tegasnya.
Mereka (para tersangka) membuat surat keterangan palsu dari umur 16 menjadi 19 tahun . Untuk kondisi korban sendiri, lanjut Siddik, sejauh ini tidak ada masalah karena ditempatkan di tempat khusus dan dilayani sebaik mungkin. Mereka sempat trauma karena di tempat kerjanya sempat ditawari minuman keras. Terkait kasus itu, Kasat Reskrim Polres Lobar menyatakan bahwa pihaknya akan menindaktegas perusahaan atau tempat hiburan malam yang memperkerjakan anak di bawah umur.
“Kalau ada kafe atau spa yang memperkerjakan anak dibawah umur, kami akan tindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dari kasus itu sendiri, selain menahan tiga orang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, handphone, fotocopy surat keterangan, kartu keluarga dan juga akta kelahiran. Untuk ketiga tersangka sendiri disangkakan melanggar pasal 88 Jo pasal 76 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Social Header