Breaking News

Warga Desa Kediri Selatan Demo Kantor Desa, Minta Penetapan Kepala Dusun Dicabut


Lombok Barat - puluhan warga masyarakat desa Kediri selatan kecamatan Kediri kabupaten Lombok barat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor desa Kediri selatan pada Rabu 18/12/2019.

Warga menuntut pemerintah desa setempat untuk melakukan pemberhentian masa jabatan Kepala Dusun yang telah ditetapkan kembali oleh pemerintah desa. Sementara Warga yang tidak setuju dengan kebijakan penetapan kepala dusun tersebut geram dan mendesak pihak desa harus membentuk panitia seleksi (pansel) guna memilih kepala dusun.

Salah seorang massa aksi yakni Iskandar menyebutkan, aksi massa datang untuk menekan keinginan warga yang menuntut pengangkatan Kepala Dusun yang secara otomatis sudah tidak aktif kemudian diaktifkan lagi. Padahal pengangkatan atau mengaktifkan kembali Kadus tersebut sudah di luar jalur aturan.

" Perda No 1 tahun 2016 pengangkatan Kadus itu sudah diatur masanya selama lima tahun, Jadi kita tuntut Kadus yang bersangkutan jangan diaktifkan kembali mengingat jabatannya sudah lebih dari tenggat waktu yaitu lima tahun enam bulan," ungkapnya.

Warga yang berdemonstrasi dengan getol meminta aparat desa untuk segera mengambil tindakan tegas untuk mencari jalan keluar atas aspirasi yang disampaikan melalui aksi domonstrasi tersebut.

"Permintaan warga sederhana saja, agar Kades segera adakan pergantian Kepala Dusun, melalui pansel" jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Kediri Selatan Edy Erwinsyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, keputusan pengangkatan kepala dusun ini sudah berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak kecamatan. Menurutnya keputusan tersebut juga berdasarkan tenggat waktu prona yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

"saya tidak mungkin bekerja sendiri tanpa ada perpanjangan tangan dibawah Seperti kepala dusun, Sementara besok dalam waktu dekat di bulan Desember ini kita sudah mulai prona kegiatan" ungkap Edy.

Menurut Edy keputusan pengangkatan kepala dusun tersebut sudah berdasarkan peraturan yang berlaku.

" Terkait dengan Perda no 1 tahun 2016 lanjut Edy, masa jabatan Kepala Dusun yang 5 tahun pasal 70 ayat 5 itu dihapus oleh Perda no 10 tahun 2018, jadi kita tetap mengacu pada aturan tersebut," jelas Edy.

Sementara ditanyakan terkait keputusan warga untuk melaksanakan pansel, kepala desa Kediri selatan itu menjelaskan harus melalui rekomendasi melalui pihak kecamatan.

" Intinya hanya rekomendasi dari Kecamatan saja, kalau ada rekomendasi hari ini kita adakan pansel, akan tetapi camat tetap bersikeras pada Permendagri no 67," pungkasnya. (Ygi)

© Copyright 2022 - Savana News