LOMBOK BARAT - Seluruh proyek fisik yang ada di Dinas Pariwisata dijamin tetap jalan sesuai proses yang semestinya.
Demikian ditegaskan oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian yang telah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, Hj. Lale Prayatni.
"Karena ini adalah proyek DAK (Dana Alokasi Khusus, red), maka harus ada komitmen untuk tetap melanjutkannya," tegas satu-satunya Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat perempuan yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/11/2019).
Menurut Lale, seluruh proses pembangunan destinasi wisata di tahun anggaran 2019 ini akan tetap berjalan sebagaimana dalam perencanaan.
“Saat ini yang saya tahu, progress proyek seluruhnya sudah selesai lima puluh persen. Karena tanggal 17 kemarin juga sudah harus masuk tujuh puluh lima persen,” terang Lale mengaku harus optimis untuk bisa menuntaskan seluruh proyek yang ada di Dinas Pariwisata.
Salah satu alasan utama mengapa dirinya akan berusaha keras menggerakkan seluruh potensi di Dinas Pariwisata adalah karena sumber anggaran DAK ini memiliki aturan yang khusus.
“Jika tidak bisa kita tuntaskan seratus persen di jadwal yang seharusnya, maka kita khawatir justru akan menjadi beban APBD kita secara murni karena DAK tidak akan membiayainya sesuai dengan komitmen awal ketika kita menerima DAK,” tegas Lale.
Menurut Lale, seluruh kontrak DAK akan berakhir di tanggal 16 Desember nanti. Jika melampaui hal tersebut, pihaknya khawatir akan menjadi beban APBD Lombok Barat di Tahun Anggaran 2020.
“Saya yakin kita akan sulit meloby Pemerintah Pusat untuk adendum soal waktu. Sehingga kita minta semua rekanan bisa bekerja lebih cepat bekerja agar tidak menjadi beban buat APBD kita di tahun 2020,” harap lale.
Secara khusus untuk proyek DAK di Pusuk Pass yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Pariwisata, IJ oleh Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa lalu (12/11), Lale akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan pihak Kejaksaan Negeri Mataram. Namun Lale meyakini pihaknya dan perusahaan yang mengerjakan proyek di Monkey Forest Pusuk Pass akan diberikan keleluasaan untuk melanjutkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang direncanakan. Menurut Lale, kasus OTT dengan pelaksanaan proyek adalah suatu hal yang terpisah.
Berdasarkan informasi dari berbagai media, proyek infrastruktur destinasi Dinas Pariwisata Lombok Barat tidak hanya ada di kawasan Pusuk Pass dan bernilai lebih dari Rp. 1,58 milyar. Setidaknya masih ada 4 proyek lainnya seperti Penataan Kawasan Sesaot dengan nilai Rp. 1,3 milyar, Proyek di Desa Buwun Mas Sekotong dengan nilai Rp. 1,3 milyar lebih, dan Proyek lanjutan penataan Wisata Lingsar dengan nilai lebih dari Rp. 1,3 milyar dan Rp. 400 juta.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan sendirinya melakukan tindakan pemberhentian sementara Kepala Dinas Pariwisata IJ akibat kasus pidana yang menjeratnya.
“Hari ini kita sudah memproses pemberhentian sementara Sauadara IJ sebagai Kepala Dinas dan selaku Aparatur Sipil Negara. Karena diangkat dengan SK Bupati, maka diberhentikan sementara juga dengan SK Bupati yang secara simultan mengangkat Ibu Lale Prayatni selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kabupaten Lombok Barat, Suparlan saat ditemui di tempat terpisah.
Suparlan memastikan soal pemberhentian tetap IJ dari status ASN-nya hanya bisa dilaksanakan bila yang bersangkutan divonis bersalah dan telah inkracht. Untuk itu, pihaknya meminta agar semua pihak menghargai proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.(*)
Demikian ditegaskan oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian yang telah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, Hj. Lale Prayatni.
"Karena ini adalah proyek DAK (Dana Alokasi Khusus, red), maka harus ada komitmen untuk tetap melanjutkannya," tegas satu-satunya Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat perempuan yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/11/2019).
Menurut Lale, seluruh proses pembangunan destinasi wisata di tahun anggaran 2019 ini akan tetap berjalan sebagaimana dalam perencanaan.
“Saat ini yang saya tahu, progress proyek seluruhnya sudah selesai lima puluh persen. Karena tanggal 17 kemarin juga sudah harus masuk tujuh puluh lima persen,” terang Lale mengaku harus optimis untuk bisa menuntaskan seluruh proyek yang ada di Dinas Pariwisata.
Salah satu alasan utama mengapa dirinya akan berusaha keras menggerakkan seluruh potensi di Dinas Pariwisata adalah karena sumber anggaran DAK ini memiliki aturan yang khusus.
“Jika tidak bisa kita tuntaskan seratus persen di jadwal yang seharusnya, maka kita khawatir justru akan menjadi beban APBD kita secara murni karena DAK tidak akan membiayainya sesuai dengan komitmen awal ketika kita menerima DAK,” tegas Lale.
Menurut Lale, seluruh kontrak DAK akan berakhir di tanggal 16 Desember nanti. Jika melampaui hal tersebut, pihaknya khawatir akan menjadi beban APBD Lombok Barat di Tahun Anggaran 2020.
“Saya yakin kita akan sulit meloby Pemerintah Pusat untuk adendum soal waktu. Sehingga kita minta semua rekanan bisa bekerja lebih cepat bekerja agar tidak menjadi beban buat APBD kita di tahun 2020,” harap lale.
Secara khusus untuk proyek DAK di Pusuk Pass yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Pariwisata, IJ oleh Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa lalu (12/11), Lale akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan pihak Kejaksaan Negeri Mataram. Namun Lale meyakini pihaknya dan perusahaan yang mengerjakan proyek di Monkey Forest Pusuk Pass akan diberikan keleluasaan untuk melanjutkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang direncanakan. Menurut Lale, kasus OTT dengan pelaksanaan proyek adalah suatu hal yang terpisah.
Berdasarkan informasi dari berbagai media, proyek infrastruktur destinasi Dinas Pariwisata Lombok Barat tidak hanya ada di kawasan Pusuk Pass dan bernilai lebih dari Rp. 1,58 milyar. Setidaknya masih ada 4 proyek lainnya seperti Penataan Kawasan Sesaot dengan nilai Rp. 1,3 milyar, Proyek di Desa Buwun Mas Sekotong dengan nilai Rp. 1,3 milyar lebih, dan Proyek lanjutan penataan Wisata Lingsar dengan nilai lebih dari Rp. 1,3 milyar dan Rp. 400 juta.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan sendirinya melakukan tindakan pemberhentian sementara Kepala Dinas Pariwisata IJ akibat kasus pidana yang menjeratnya.
“Hari ini kita sudah memproses pemberhentian sementara Sauadara IJ sebagai Kepala Dinas dan selaku Aparatur Sipil Negara. Karena diangkat dengan SK Bupati, maka diberhentikan sementara juga dengan SK Bupati yang secara simultan mengangkat Ibu Lale Prayatni selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kabupaten Lombok Barat, Suparlan saat ditemui di tempat terpisah.
Suparlan memastikan soal pemberhentian tetap IJ dari status ASN-nya hanya bisa dilaksanakan bila yang bersangkutan divonis bersalah dan telah inkracht. Untuk itu, pihaknya meminta agar semua pihak menghargai proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.(*)
Social Header